Jumat, 14 Maret 2014

Perjanjian Sewa Beli dengan Leasing Apakah Sama ?



    Banyak Orang menganggap perjanjian sewa beli sama seperti perjanjian leasing di kegiatan nyata di kehidupan berbisnis. Namun, sebenarnya dua hal tersebut secara teori dan pelaksanakannya sebenarnya berbeda antara sewa jual beli dengan leasing itu sendiri, yang sebenarnya sama-sama perjanjian sewa jual beli suatu barang. Dapat dihitung begitu banyak praktek leasing di Indonesia sendiri perusahaan lokal maupun asing yang joint venture terhadap perusahaan lokal di Indonesia. 




    Seringkali kita tidak memahami arti yang sebenarnya dari Leasing itu sendiri, karena kita hanya tau bahwa kontrak leasing tersebut merupakan kata lain dari beli sewa itu sendiri, yang pada kenyataan maupun teorinya sangat berbeda. Leasing itu merupakan perjanjian antara lessor ( perusahaan pembiayaan ) dengan lesse ( pengguna atau penyewa sekaligus pembeli ) dalam hal pengkreditan atau pembiayaan suatu barang yang didalamnya ada klausul yang berupa opsi (pilihan) kepada lesse (debitur) ketika perjanjian berakhir. Jadi Leasing merupakan perjanjian sewa menyewa yang mengandung Hak Opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewanya pada masa perjanjian akan berakhir. Biasanya mencangkup hal berikut :
  • Untuk barang-barang modal dalam usaha yang harganya mahal;
  • Harga barang baru muncul setelah debitur memilih utk membeli; sehingga
  • Dapat menghindari Resiko Ekonomis;
  • Tidak dikenal oleh KUHPerdata;
  • Motivasi angsuran adalah untuk membayar sewa saja dan tidak mempengaruhi pembelian. Harga jual hanya dipengaruhi PASAR terbaru saat debitur memilih opsi membeli. 
                                                             
     Leasing merupakan perjanjian yang dapat melibatkan tiga pihak yaitu: 1) penyedia/supplier barang, 2) perusahaan pembiayaan yang menyediakan dana, serta 3) penyewa/pengguna barang. Namun, di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, perjanjian pembiayaan dapat melibatkan 2 pihak saja, yaitu perusahaan pembiayaan dan penyewa/pengguna barang tersebut. Menurut Pasal 3 ayat 2 PMK tersebut, usaha leasing dapat dilakukan dengan membeli barang milik penyewa/pengguna barang dan kemudian disewagunakan kembali kepada bekas pemiliknya. Jadi, tak hanya barang baru yang dapat disewakan, barang bekaspun boleh. Praktek leasing yang membeli barang milik penyewa dan kemudian menyewakannya kembali sebenarnya berupa pinjaman uang dengan memberikan barang jaminan. Hanya saja, konstruksi hukum berbeda. Leasing dengan opsi beli berdasarkan akibat hukumnya hampir sama seperti sewa-beli .     

      Sedangkan perjanjian sewa beli sendiri ialah merupakan pembiayaan suatu barang dengan maksud memiliki barang tersebut berpindah hak miliknya dengan cara mencicil atau mengkredit yang didalamnya terdapat pembayaran pokok barang tersebut dan harga sewa. Prinsipnya kontrak ”beli-sewa” adalah penggabungan dua jenis perjanjian yaitu, jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa. Dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran. Apabila debitur tidak mampu menyelesaikan angsurannya maka kreditur boleh menarik lagi objek perjanjian, dengan asumsi angsuran yang selama ini dibayarkan dianggap sebagai biaya sewa objek perjanjian tersebut. Namun bila debitur menyelesaikan pembayarannya sampai ke angsuran terakhir maka objek perjanjian yang semula sebagai objek sewa-menyewa berubah menjadi obyek jual-beli. Sehingga hak milik beralih pada saat pembayaran angsuran terakhir.

        Singkatnya perjanjian sewa beli merupakan gabungan antara sewa dan beli. Bila obyek tidak mampu dibayar maka barang dapat ditarik kembali. Namun bila angusuran dilunasi maka objek menjadi objek jual beli sehingga terjadi peralihan hak milik. Biasanya kontrakl perjanjian sewa beli mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  • Pada umumnya Untuk barang konsumtif;
  • Harga barang yang dijual sudah ada sejak awal perikatan; sehingga
  • Tidak dapat terhindar dari resiko ekonomis;
  • dikenal oleh KUHPerdata Belanda  vide 1576 NBW;
  • Motivasi angsuran adalah untuk membayar sewa sambil melunasi Pembelian
                                                

   Dalam perjanjian sewa beli secara kredit, pengguna barang adalah pemilik, namun barang tersebut kemudian dijaminkan/diagunkan. Dengan kata lain perjanjian sewa beli merupakan pembiayaan suatu barang yang dilakukan dengan mencicil pokok dan sewanya. Dalam perjanjian leasing, pengguna bukan pemilik sehingga kalau terjadi sesuatu, barang dapat disita atau ditarik oleh perusahaan leasing. Pada perjanjian leasing konsumen atau debitur diuntungkan karena harga pokok mobil tersebut dapat dibayar sesuai dengan perjanjian yang ditentukan. Jadi lesse (debitur) hanya akan membayar biaya sewa barang tersebut dan opsi untuk membeli atau tidak, diberikan kembali pada lesse (debitur)   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar