SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan :
Yang berkedudukan di :
Jenis Usaha :
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat & Tgl lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Alamat :
No.KTP :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (karyawan).
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak
Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja
perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak
kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam
bidang tugas [___].
Pasal 2
Masa
Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima
bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa
percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian,
mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam,
atau [___] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan
di luar upah adalah:
· Tunjangan makan Rp [___],-
· Tunjangan transport Rp [___],-
· Bonus Rp [___],-
Pasal 4
Apabila
Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum
waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu
atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena
alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak
Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua
akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB
dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau
peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan
mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami
isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun
bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar