Rabu, 26 Maret 2014
Perjanjian baku (standar)
1. Pejanjian Pada Umumnya
Menurut pasal 1313 Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap terhadap satu orang atau lebih. Suatu perjanjian agar sah menurut hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:
Adanya kesepakatan di antara para pihak
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Keempat syarat sahnya perjanjian di atas menyangkut dua hal yaitu syarat. Subyektif dan syarat obyektif.
Syarat subyektif, meliputi syarat sahnya perjanjian yang pertama dan kedua. Disebut syarat yang subyektif karena mengenai orangnya
Syarat obyektif, meliputi syarat sahnya perjanjian yang ketiga dan keempat. Disebut syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan tersebut
Adanya kesepakatan di antara para pihak.
Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada kekhilafan dan penipuan (Pasal 1321, 1322 dan 1328 KUH Perdata).
Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian.
Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dikatakan tidak cakap.
Dalam Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan ada beberapa orang yang tidak cakap, yaitu :
Orang-orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif
Suatu sebab yang halal
Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.
2. Bentuk Perjanjian
Berdasarkan bentuknya suatu perjanjian dibagi menjadi dua yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian linsan. Perjanjian tertulis dibagi lagi menjadi dua yaitu berupa akta dibwah tangan dan berupa akta otentik. Perjanjian dibwah tangan ada yang berbentuk biasa dan ada yang berbentuk standar. Sementara itu akta otentik terbagi menjadi dua antara lain amtelijk acte yaitu akta yang dirumuskan oleh pejabat dan Partij acte yang dirumuskan oleh para pihak.
2. Pengertian Perjanjian Standar
Perjanjian Standar dikenal dengan istilah dalam bahasa inggris yakni standar contract. Dalam bahasa belanda perjanjian standar yaitu standard voorwarden. Peranjian ini dikenal juga dengna istiah “take it or leave it contract”. Dalam baasa Indonesia perjanjian standar dikenal juga dengan istilah perjanjian baku. Perjanjian Standar merupakan bagian dari pada perjanjian dibahwa tangan dan merupkan perjanjian tertulis. Hal tersebut didasarkan pada penggolongan berdasarkan bentuknya. Adapun secara umum bentuk perjanjian menjadi da jenis yaitu entuk tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis diglongkan menjadi erjanjian dibawah tangan dan perjanian dengan akta otentik (amtelijke acta dan partij acta). Sementara itu perjanjian dibawah tangan digolongkan menjadi perjanjian biasa dan perjanjian standar.
Pengertian perjanjian dibawah tangan yang berbentk biasa adaah untuk menentukan isi perjanjian para pihak bernegosiasi karena memiliki posisi bargaining yang sama. Kesepakatan yang timbul didasari oleh kekuatan tawar menawar yang sama. Perjanjian ini memiliki keunggulan yaitu lebih mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian adalah hasil musyarawarah para pihak. Di sisi lain erjanjian biasa ini memiliki kelemahan yaitu dalam lapangan hukum tertent seperti perdagangan dan niaga dipandang tidak efekif. Sehingga orang berbondong-bondong membuat perjanjian standar.
Pengertian perjanjian standar menurut padangan para ahli diantaranya :
Treitel : “ the term of many contract are set out in printed standard form which are used for all contract of the some kind, and are only varied so for as the circumstance of each contact required”.
Hondius : “perjanjian tertulis yang disusun tanpa pembicaraan isinya dan lazimnya di tuangkan ke dalam sejumah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu”.
Mariam Darius Badruzaman : “Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituankan dalam bentuk formulir”.
Kesimpulan : Perjanjian Standar adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausa-klausa yang sudah dibaukan dan dicetak dala bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya. Perjanjian dibuat leh para pihak akan tetapi isinya ditetukan oleh salah satu pihak saja.
Dengan begitu ciriciri peranjian Standar adalah :
Bentuk perjanjian standar tertulis
Format perjanjian distandarisasi
Syarat-syarat perjanjian (term) ditentukan leh pengusaha
Konsumen hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak
Penyelesaian sengketa mealuo muyawarah atau badan peradilan
Peranjian standar selalu menguntungkan perngusaha.
1. Jenis-Jenis Perjanjian Standar
Menurut Mariam Darul zaman, perjanjian abku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :[1]
Perjanjian standar sepihak
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi. Misalnya perjanjian buruh secara kolektif.
Perjanjian standar yang ditetapkan pemerintah
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055 dan lain sebagainya.
Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris
Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “Contact model”.
2. Validitas Perjanjian Standar
Syarat sahnya suat perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Yaitu sebagaimana yang diatur pada pasal 1320 KHU Perdata antara lain :
Kesepakatan meraka yang mengikatkan diri (will severeenstemming / Agreement)
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (capacity)
Satu hal tertentu (bepaald onderwrep/ certainty o term)
Suatu sebab yang halal (geororloofde orzake/ Legality)
Syarat diatas sifatnya komulatif. Jika salah satu syarat tidak terenuhi maka perjanjian terseut tidak sah. Adapun konsekuensi daripada tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu perjanjian dapat dibatalkan. Apabila perjajian yang telah dibuat tidak dibatalkan maka perjanjian tersebut masih mengikat. Berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat ojekti yaitu apabila tidak terpenuhi maka konsekuensinya akan batal demi hukum. Ada sebuah pertanyaan menarik engenai perjanjian stndar berkaitan dengan syarat sahnya. Dalam perjanjian standard kesepakatan dihasilkan akibat adanya keterpaksaan dari pihak yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Apakah perjanjian tersebut dapat dibaalkan? Pada dasarnya dalam mencapai kata sepakat seseorang memiliki kebebasan. Ebebasan tersbut yaitu mengenai sepakat atau tidak, menandatangani perjanjian atau tidak. Di lain sisi dia dapat memilih dengan siapa dia akan membuat perjanjian.
3. Klausula Baku (standard term)
Klausula baku adalah setiap aturan/ ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituankan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pengaturan klausula baku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Pasal 18 ayat (1) UU PK
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat/mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila
a. Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang untuk dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang, dan jasa yang diberikan oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen.
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa atauran baru, tambahan, lanjutan dan/ atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebaskan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dobeli oleh konsumen secara angsuran. “
4. Klausula Eksenorasi (Exoneratie Clause)
Dalam transaki bisnis dengan memakai akta kontrak baku, sangat terbuka kemungkinan bagi pihak pelaku usaha untuk melakukan pembatasan atau penghapusan tanggungjawab.[2] Dalam arti, bahwa pelaku usaha dapat menentukan sendiri ketentuan-ketentuan tentang pengalihan tanggungjawab dan/atau resiko, dari pihak pelaku usaha (exonerant) kepada pihak adherent, dalam sebagian dari beberapa syarat baku yang ditetapkan sepihak itu.[3] Syarat semacam itu dalam hukum disebut dengan istilah exoneratie clause (Syarat eksonerasi), yaitu syarat dalam suatu perjanjian di mana satu pihak membebaskan diri dari tanggungjawab yang dibebankan kepadanya oleh regelend recht (Fockema Andreae, 1983 : 129).[4]
Dengankata lain syarat eksonerasi adalah syarat yang secara khusus membebaskan pengusaha dari tanggungjawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Klausula eksonerasi dapat berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan Undang-undang.
Klausula eksonerasi berpeluang menimbulkan penindasan yang satu dengan yang lainnya. Maka pekasanaan perjanjian yang ada Klausula eksonerasi harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pada dasarnya Klausula eksonerasi boleh. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan. Dalam hal ini pengadilan dapat mengesampingkan klausula eksonerasi ini. Isi perjanjian bukanlah harga mati karena pada pasal 1339 penjelasan 1338 ayat (3) tentang itikad baik.
Pengertian Perjanjian Baku
Perjanjian dengan klausula baku atau Perjanjian Baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggeris dengan standardized contract, standard contract atau contract of adhesion. Pada awal dimulainya sistem perjanjian, kebebasan berkontrak di antara pihak yang berkedudukan seimbang merupakan unsur yang amat penting. Namun berhubung aspek-aspek perekonomian semakin berkembang, para pihak mencari format yang lebih praktis. Salah satu pihak menyiapkan syarat-syarat yang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telah dicetak, berupa formulir untuk kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Inilah yang dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian baku.
Dengan cara yang praktis ini, pihak pemberi kontrak standar sering kali menggunakan kesempatan untuk membuat rumusan yang dibakukan itu lebih menguntungkan pihaknya dan bahkan mengambil kesempatan di kala lawan perjanjian tidak berkesempatan membaca isinya secara detil atau tidak terlalu memperhatikan isi perjanjian itu.
Dalam konteks hubungan pelaku usaha – konsumen, maka kontrak standar umumnya disediakan oleh produsen atau pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kessler bahwa perdagangan modern ditandai dengan kontrak standar yang berlaku secara massal, perbedaan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan, sehingga konsekuensinya konsumen memiliki kemampuan yang terbatas untuk menentukan isi dari kontrak-kontrak yang dibuat oleh produsen.
Pengertian klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 yang menyatakan sebagai berikut :
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan kalusula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada palaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemenfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang mengungkapkannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan palaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
Penjelasan
Ayat (1)
“Larangan ini dimaksudkan untuk menempaktan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak”
Apabila kita mencermati substansi Pasal 18 ayat (1), yaitu larangan membuat dan atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau pernjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (huruf a), seharusnya larangan tersebut dibatasi hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sesuai ketentuan Pasal 27 huruf e UUPK. Pasal ini menentukan pelaku usaha yang pemproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan. Oleh karena itu ketentuan ini berlebihan, karena sama sekali menurut kemungkinan bagi pelaku usaha untuk lepas dari tanggung jawab dengan cara mencantumkannya dalam klausula baku seperti itu.
Menyangkut larangan mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 huruf b, sebaiknya ada batas waktu yang wajar. Hal ini merupakan pasangan dari larangan klasula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen (huruf c). Jadi pelaku usaha dilarang untuk tidak menerima kembali barang yang sudah dijualnya dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya sebagai pembayaran atas barang tersebut, tetapi tentu saja jika pengembalian barang tersebut dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Larangan dalam huruf d dari Pasal 18 ayat (1) sudah tepat. Klausula baku yang berisikan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang dibeli secara angsuran adalah tidak adil. Disamping itu dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan keadaan konsumen, demikian juga ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f dan huruf h.
Ketentuan larangan membuat klausula baku bagi pelaku usaha yang tersebut dalam huruf e dari Pasal 18 ayat (1), tampak perlu pula direvisi. Larangan bagi pelaku usaha membuat klausula baku dalam huruf e seharusnya tidak hanya berkenaan dengan hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, tetapi juga perihal berkurangnya kegunaan barang atau jasa. Sehingga bunyi lengkapnya larangan tersebut yaitu, “mengatur perihal pembuktian atas hilangnya dan berkurangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen”. Apabila larangan klausula baku terbatas hanya pada perihal hilangnya kegunaan barang atau jasa, maka pelaku usaha dapat memanfaatkan kelemahan aturan yang ada dengan menunjuk pada persoalan berkurangnya keguanaan barang atau jasa di dalam suatu klausula baku.
Khusus menyangkut larangan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g dapat dimengerti bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen, akan tetapi dengan ketentuan ini banyak pelaku usaha “merasa” dirugikan, terutama pihak perbankan.
Berkenaan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g perlu ditelaah kembali, mengingat perlindungan konsumen yang dimaksud dalam undang-undang ini tidak harus berpihak pada kepentingan konsumen yang merugikan kepentingan pelaku usaha. Sesuai asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen, seharusnya kepentingan semua pihak harus dilindungi, termasuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan nasional dan harus mendapat porsi yang seimbang.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ahmadi Miru mengatakan bahwa, praktek pembuatan klausula baku yang sekarang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g tersebut sudah berlangsung sejak lama, sehingga ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g tersebut tentu saja dimaksudkan untuk melarang praktek pembuatan klausula baku semacam itu. Hanya saja, jika tidak ada kemungkinan pengecualian larangan tersebut, dapat dipastikan bahwa penjual jasa tertentu, terutama bank tidak akan mematuhi ketentuan tersebut atau kalaupun bank mematuhinya, maka dalam kondisi tertentu bank tersebut akan bankrut.
Oleh karena itu menurut Ahmadi Miru, jika pelaku usaha terutama bank dilarang mencantumkan klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g tersebut, maka seharusnya pemerintah juga akan memberikan jaminan-jaminan tertentu kepada bank bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijaksanaan yang merugikan bank tersebut karena mematuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) g UUPK. Sebagai contoh, dalam hal Bank Indonesia membebankan bunga 12% per tahun kepada bank, maka kalau bank yang menyalurkan kredit kepada konsumen dilarang mengubah secara sepihak bunga yang dibebankan kepada konsumen, maka Bank Indonesia pun harus menjamin bahwa pihaknya tidak akan mengubah suku bunga yang sebagaimana terjadi pada awal-awal masa krisis ekonomi, sedangkan jika hanya kenaikan-kenaikan kecil dapat saja dianggap sudah dapat diperhitungkan oleh pihak bank berdasarkan keahliannya (sikap profesionalnya) dalam mengelola bank
Sedikit berbeda dengan pendapat di atas, Sutarman Yodo mengatakan bahwa apabila klausula baku yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan baru, tambahan, dan/atau sejenisnya dalam masa konsumen memanfaatkan jasa, adalah untuk menghindari kerugian sebagai akibat kekeluruan manajeman pelaku usaha (bank) yang bersangkutan, maka larangan klausula baku seperti ini dianggap memenuhi asas keadilan atau asas keseimbangan
Adanya perubahan tingkat suku bunga dari pemerintah, pihak perbankan tidak dapat menjadikan alasan untuk membebankan risiko kepada nasabah sebagai konsumen. Hal ini didasarkan karena risiko kerugian seperti ini dikualifikasi sebagai risiko akibat kekeliruan dalam manajemen usaha yang dikelola, teristimewa dengan praktek selama ini, belum adanya perubahan tingkat suku bunga kredit yang menguntungkan nasabah dari pemerintah, ikut mengubah tingkat suku bunga kredit nasabah yang sementara berjalan. Dalam kasus perubahan tingkat suku bunga yang selalu berubah dari pemerintah, bahwa seharusnya bank secara profesional sudah dapat memprediksikan berbagai kemungkinan yang terjadi berdasarkan pengalamannya. Demikian pula, bahwa sulit diterima itikad baik pemerintah, apabila perubahan tingkat suku bungan tersebut dimaksudkan untuk membebani konsumen.
Sementara itikad baik pemerintah yang dimaksud, sehubungan dengan kedudukannya sebagai lembaga eksekutif yang mewakili negara dalam mensejahterakan rakyatnya sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945
Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan pembangunan terutama bidang ekonomi, ditambah jumlah penduduk urutan ketiga setelah Cina dan India, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki pangsa pasar cukup menggiurkan palaku usaha termasuk pelaku usaha asing yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Indonesia.
Jika memperhatikan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK dapat diketahui bahwa yang mendasari pembuat undang-undang adalah upaya pemberdayaan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam kontrak dengan pelaku usaha. Walaupun demikian Pasal 18 ayat (1) huruf g juga sebagai upaya yang bertujuan untuk mengarahkan kegiatan perbankan secara lebih profesional dalam manajemen usaha, sehingga lebih mampu bersaing terutama menghadapi jasa perbankan asing di era globalisasi (pasar bebas), yang dengan sendirinya juga untuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan secara berencana.
Dalam era globalisasi bank-bank asing akan bersaing dengan bank-bank nasional, termasuk dengan sesamanya untuk merebut pangsa pasar yang menggiurkan di Indonesia. Bank-bank asing yang ada di Indonesia akan berusaha memberikan jasa/pelayanan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam hal ini bonafiditas usaha yang dijalankan dalam berhubungan dengan nasabahnya sebagai konsumen. Sudah jelas dalam persaingan ini, hanya bank-bank nasional yang professional dan bonafid dalam pengelolaan usaha yang mampu merebut pangsa pasar, sedangkan bank-bank yang kurang professional dan tidak bonafid termasuk bank asing akan ditinggalkan oleh pasar.
Walaupun antara kedua penulis memiliki perbedaan pendapat, namun keduanya sepakat menerima prubahan suku bunga jika hal itu dimaksudkan sebagai upaya mengurangi risiko akibat krisis moneter dan/ atau ekonomi sebagaimana terjadi mulai pertengahan tahun 1997. dengan demikian ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g perlu dipertimbangkan lagi.
Pengalaman di era krisis moneter, Pemerintah (Bank Indonesia) terpaksa harus mengubah tingkat suku bunga menjadi demikian tinggi, sehingga bank-bank umum terpaksa juga mengikuti perubahan tingkat suku bunga tersebut. Namun, untuk persoalan yang satu ini masih kurang adil apabila risiko perubahan itu seluruhnya dibebenkan kepada konsumen. Berapa persen risiko perubahan tersebut hendaknya menjadi tanggungan bersama antara bank di satu pihak dan nasabah sebagai konsumen di pihak lain, dan risiko kerugian perubahan tingkat suku bunga dari pemerintah harus dihitung berdasarkan sisa kredit yang belum terlunasi, bukan plafon kredit yang disepakati di awal perjanjian.
Konsep berpikir seperti ini, semata-mata didasarkan karena alasan krisis yang menyebabkan terjadinya perubahan suku bunga yang demikian tinggi ditetapkan Pemerintah, dengan harapan agar pelaku usaha (pihak bank) tetap dapat menjalankan usahanya. Syarat-syarat ini menuntut semua pihak terutama Pemerintah (Bank Indonesia) untuk menentukan criteria “krisis” dan criteria “perubahan suku bunga tinggi”. Kriteria ini sangat penting untuk membedakan risiko kerugian akibat perubahan tingkat suku bunga, dan sebagai akibat kekeliruan manajemen yang dilakukan oleh pihak perbankan sendiri.
Klausula Eksonerasi
Rijken mengatakan bahwa klausula eksonerasi adalah klausula yang dicantumkan dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.
Klausula eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan atas unsure esensial dari suatu perjanjian, pada umumnya ditemukan dalam perjanjian baku. Klausula tersebut merupakan klausula yang sangat merugikan konsumen yang umumnya memiliki posisi lemah jika dibandingkan dengan produsen, karena beban yang seharusnya dipikul oleh produsen, dengan adanya klausula tersebut manjadi beban konsumen.
Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal demikian, pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat/ dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam perjanjian baku, karena format dan isi perjanjian dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat.
Oleh karena yang merancang format dan isi perjanjian adalah pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, maka dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang menguntungkan baginya, atau meringankan/menghapuskan beban-beban/kewajiban-kewajiban tertentu yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Penerapan klausula-klausula tertentu yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat yang mengakibatkan sangat merugikan pihak lemah, biasa dikenal dengan penyalahgunaan keadaan.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku dengan klausula eksonerasi yang meniadakan atau membatasi kewajiban salah satu pihak (kreditur) untuk membayar ganti kerugian kepada debitur, memiliki cirri sebagai berikut:
a. isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif kuat daripada kreditur;
b. debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu;
c. terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian tersebut;
d. bentuknya tertulis;
e. dipersiapkan terlebih dahulu secara missal atau individual.
Pendapat Marian Darus Badrulzaman di atas memposisikan kreditur selalu dalam posisi yang lebih kuat, padahal dalam kenyataan, kreditur tidak selamanya memiliki posisi yang lebih kuat daripada debitur, karena dalam kasus tertentu posisi debitur justru lebih kuat daripada kreditur, dan justru debiturlah yang merancang perjanjian baku. Dengan demikian pendapat diatas tidak selamanya dapat dibenarkan.
Selain itu, salah satu ciri perjanjian baku yang dikemukakan oleh Mariam Darus Badrulzaman, yaitu bahwa debitur sama sekali tidak menentukan isi perjanjian itu, juga tidak dapat dibenarkan, karena perjanjian baku pada umumnya dibuat dengan tetap memungkinkan pihak lain (bukan pihak yang merancang perjanjian baku) untuk menentukan unsur esensial dari perjanjian, sedangkan klausula yang pada umumnya tidak dapat ditawar adalah klausula yang merupakan unsur aksidentalia dalam perjanjian.
Berdasarkan alasan di atas, maka perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi cirinya, yaitu:
a. pada umumnya isinya ditetapkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat;
b. pihak lemah pada umumnya tidak ikut menentukan isi perjanjian yang merupakan unsur aksidentalia dari perjanjian;
c. terdorong oleh kebutuhannya, pihak lemah terpaksa menerima perjanjian tersebut;
d. bentuknya tertulis;
e. dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual.
Oleh karena perjanjian baku ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang secara teoritis masih mengundang perdebatan, khususnya dalam kaitan dengan asas kebebasan berkontrak dan syarat sahnya perjanjian, maka di bawah ini juga akan dikemukakan berbagai pendapat tentang perjanjian baku.
Di dalam perjanjian baku, kebebasan untuk melakukan kontrak serta pemberian kesepakatan terhadap kontrak tersebut tidak dilakukan sebebas dengan perjanjian yang dilakukan secara langsung dengan melibatkan para pihak dalam menegosiasikan klausula perjanjian, maka terdapat berbagai pendapat mengenai kedudukan perjanjian baku dalam hukum perjanjian. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Sluijter mengatakan bahwa perjanjian baku bukan merupakan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha dalam perjanjian itu adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever). Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha dalam perjanjian itu adalah undang-undang, bukan perjanjian.
Pitlo menggolongkan perjanjian baku sebagai perjanjian paksa (dwang contract), yang walaupun secara teoritis yuridis perjanjian baku ini tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan oleh beberapa ahli hukum ditolak, namun kenyataannya kebutuhan masyarakat berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum.
Stein mencoba memecahkan masalah ini dengan mengemukakan pendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Jika debitur menerima dokumen perjanjian itu, berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.
Asser Rutten mengatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung gugat pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membutuhkan tandatangan pada fomulir perjanjian baku, tanda tangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani. Tidak mungkin seorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya.
Hondius dalam disertasinya mempertahankan bahwa perjanjian baku mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan kebiasaan (gebruik) yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan.
Berdasarkan berbagai pendapat di atas, perjanjian baku tetap merupakan perjanjian yang mengikat para pihak yang menandatanganinya, walaupun harus diakui bahwa klausula yang terdapat dalam perjanjian baku banyak mengalihkan beban tanggung gugat dari pihak perancang perjanjian baku kepada pihak lawannya, namun setiap kerugian yang timbul di kemudian hari akan tetap ditanggung oleh para pihak yang harus bertanggung gugat berdasarkan klausula perjanjian tersebut, kecuali jika klausula tersebut merupakan klausula yang dilarang berdasarkan Pasal 18 UUPK.
Walaupun demikian, harus pula diakui bahwa perjanjian baku/perjanjian yang mengandung klausula baku ini sangat dibutuhkan dalam dunia perdagangan yang semakin maji dewasa ini, terutama karena dengan penggunaan perjanjian baku tersebut berarti para pihak dapat mempersingkat waktu bernegosiasi. Hal ini sangat berguna jika dikaitkan dengan prinsip bahwa “waktu adalah uang”.
Mengingat perjanjian baku, tetap mengikat para pihak dan pada umumnya beban tanggung gugat para pihak adalah berat sebelah, maka langkah yang harus dilakukan bukan melarang atau membatasi penggunaan perjanjian baku melainkan melarang atau memebatasi penggunaan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku tersebut.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam perjanjian baku, adalah pencantuman klausula eksonerasi harus:
a. Menonjol dan Jelas
Pengecualian terhadap tanggung gugat tidak dapat dibenarkan jika penulisannya tidak menonjol dan tidak jelas. Dengan demikian, maka penulisan pengecualian tanggung gugat yang ditulis di belakang suatu surat perjanjian atau yang ditulis dengan cetakan kecil, kemungkinan tidak efektif karena penulisan klausula tidak menonjol.
Agar suatu penulisan klausula dapat digolongkan menonjol, maka penulisannya dilakukan sedemikian rupa sehingga orang yang berkepentingan akan memperhatikannya, misalnya dicetak dalam huruf besar atau dicetak dengan tulisan dan warna yang kontras, dan tentu saja hal ini dimuat dalam bagian penting dari kontrak tersebut.
b. Disampaikan Tepat Waktu
Pengecualian tanggung gugat hanya efektif jika disampaikan tepat waktu. Dengan demikian, setiap pengecualian tanggung gugat harus disampaikan pada saat penutupan perjanjian, sehingga merupakan bagian dari kontrak. Jadi bukan disampaikan setelah perjanjian jual beli terjadi.
c. Pemenuhan Tujuan-tujuan Penting
Pembatasan tanggung gugat tidak dapat dilakukan jika pembatasan tersebut tidak akan memenuhi tujuan penting dari suatu jaminan, misalnya tanggung gugat terhadap cacat yang tersembunyi tidak dapat dibatasi dalam batas waktu tertentu, jika cacat tersembunyi tersebut tidak ditemukan dalam periode tersebut.
d. Adil
Jika pengadilan menemukan kontrak atau klausula kontrak yang tidak adil, maka pengadilan dapat menolak untuk melaksanakannya, atau melaksanakannya tanpa klausula yang tidak adil.
e. Penyalahgunaan Keadaan
Penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian antara konsumen dengan produsen ini kadang atau bahkan sering terjadi penyalahgunaan keadaan atau yang dalam istilah Belanda dikenal dengan “misbruik van omstadigheden”. Penyalahgunaan keadaan terjadi apabila orang mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa pihak lain karena suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, keadaan jiwa yang abnormal atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum, meskipun ia tahu atau seharusnya mengerti bahwa sebenarnya ia harus mencegahnya.
Penyalahgunaan ini dapat terjadi jika suatu perjanjian lahir karena adanya keunggulan salah satu pihak, baik keunggulan ekonomi, keunggulan psikologi maupun keunggulan lainnya. Walaupun demikian, secara umum hanya dikenal dua kelompok penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu, secara garis besar penyalahgunaan keadaan dikelompokkan dalam dua kelompok:
(a) penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dari satu pihak terhadap pihak lain;
(b) penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi dari satu pihak terhadap pihak lainnya.
Di antara dua penyalahgunaan di atas, penyalahgunaan keunggulan ekonomi lebih banyak menghasilkan putusan hakim daripada penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis. Penyalahgunaan karena keunggulan ekonomi harus memenuhi syarat utama berikut ini.
a. satu pihak dalam perjanjian lebih unggul dalam bidang ekonomi daripada pihak lainnya; sehingga
b. pihak lain terdesak melakukan perjanjian yang bersangkutan.
Dengan demikian, ada keadaan terdesak dan tidak ada alternative lain bagi pihak yang lemah dari segi ekonomi, dan dalam keadaan itu, mereka tidak memungkinkan lagi mengadakan perundingan.
Berbeda dari syarat di atas, penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis, syaratnya adalah:
a. adanya ketergantungan dari pihak lemah yang disalahgunakan oleh pihak yang mempunyai keunggulan psikologi;
b. adanya kesukaan psikologi yang luar biasa antara pihak yang satu dengan pihak lain.
Pada penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi ini, keunggulan yang dimiliki salah satu pihak disalahgunakan sehingga pihak lain melakukan tindakan hukum yang tidak bijaksana dan malahan merugikan dirinya.
Kasus yang sebenarnya merupakan penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi tersebut bulum banyak diputuskan oleh hakim di Indonesia, walaupun secara mudah diasumsikan banyak terjadi di Indonesia, namun belum ada yang diputuskan sebagai penyalahgunaan keadaan. Kemungkinan diputuskan sebagai suatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dalam masyarakat, sehingga putusan hakim menghasilkan pembatalan perjanjian karana tidak ada sebab yang halal (Pasal 1337 BW), yang berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada/batal demi hukum (Pasal 1335 BW).
Di Inggris penanggulangan masalah kontraktual dilakukan melalui putusan-putusan hakim dan ketentuan perundang-undangan. Bahkan Law Commision dalam saran mereka untuk peninjauan masalah standard form contract mengemukakan beberapa factor yang harus dipertimbangkan dalam penguji syarat-syarat baku tersebut, antara lain:
a. kemampuan daya saing (bargaining power) para pihak,
b. apakah konsumen ditawarkan syarat-syarat lain dengan tingkat harga yang lebih tinggi, tapi tanpa syarat eksonerasi dalam kontrak pembeliannya;
c. apakah pelanggaran kontrak dengan syarat pengecualian tanggung jawab, disebabkan oleh hal atau peristiwa di luar kuasa pihak (konsumen) yang melakukannya.
Faktor- faktor tersebut di atas, perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah syarat-syarat kepatutan (reasonableness requirement) memang telah dipenuhi atau tidak, sehingga syarat-syarat baku tertentu dapat berlaku atau harus dibatalkan.
Di Amerika Serikat, transaksi-transaksi tertentu yang dilakukan dengan perjanjian baku, tidak diperbolehkan memuat syarat berikut:
a. persetujuan pembeli untuk tidak melakukan gugatan terhadap pengusaha;
b. pembebasan pembeli untuk menuntut penjual mengenai setiap perbuatan penagihan atau pemilikan kembali (barang yang dijual) yang dilakukan secara tidak sah;
c. pemberian kuasa kepada penjual atau orang lain untuk kepentingannya, untuk menagih pembayaran atau pemilikan kembali barang tertentu;
d. pembebasan penjual dari setiap tuntutan ganti kerugian pembeli terhadap penjual.
Sedangkan di Indonesia, sejak sebelum kemerdekaan, telah dilakukan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari penyalahgunaan keadaan. Hal ini tampak dengan adanya pembatasan terhadap penyalahgunaan keadaan yang dapat merugikan konsumen melalui Woeker Ordonantie tahun 1338. Berdasarkan Pasal 2 Ordonansi tersebut, para pihak yang dirugikan atau membatalkan perjanjian dalam hal hakim menemukan adanya ketidakseimbangan yang mencolok antara kewajiban-kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan kewanangan hakim tersebut, maka disyaratkan bahwa:
a. pihak yang dirugikan mengajukan permohonan untuk itu;
b. pihak yang dirugikan tidak secara penuh menyadari segala akibat perjanjian yang telah diadakannya; dan
c. pihak yang dirugikan ternyata bertindak ceroboh, tanpa pengalaman atau dalam keadaan darurat.
Upaya perlindungan konsumen di atas tentu sangatlah terbatas, dan tidak mungkin memberikan perlindungan kepada konsumen secara keseluruhan. Akan tetapi upaya tersebut dapat dijadikan salah satu upaya untuk membatasi kerugian akibat penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian.
Setelah lahirnya UUPK, maka perlindungan konsumen dari penyalahgunaan keadaan semakin baik karena berdasarkan Pasal 18 UUPK, dilarang memuat klausula-klausula baku tertentu dalam perjanjian antara konsumen dengan produsen.
Pembatasan atau larangan untuk memuat klausula-klausula baku tertentu dalam perjanjian tersebut, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keadaan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen.
Dikutip dari :
Afrida Nasution, S.H., M.H.
Dengan cara yang praktis ini, pihak pemberi kontrak standar sering kali menggunakan kesempatan untuk membuat rumusan yang dibakukan itu lebih menguntungkan pihaknya dan bahkan mengambil kesempatan di kala lawan perjanjian tidak berkesempatan membaca isinya secara detil atau tidak terlalu memperhatikan isi perjanjian itu.
Dalam konteks hubungan pelaku usaha – konsumen, maka kontrak standar umumnya disediakan oleh produsen atau pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kessler bahwa perdagangan modern ditandai dengan kontrak standar yang berlaku secara massal, perbedaan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan, sehingga konsekuensinya konsumen memiliki kemampuan yang terbatas untuk menentukan isi dari kontrak-kontrak yang dibuat oleh produsen.
Pengertian klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 yang menyatakan sebagai berikut :
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan kalusula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada palaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemenfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang mengungkapkannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan palaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
Penjelasan
Ayat (1)
“Larangan ini dimaksudkan untuk menempaktan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak”
Apabila kita mencermati substansi Pasal 18 ayat (1), yaitu larangan membuat dan atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau pernjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (huruf a), seharusnya larangan tersebut dibatasi hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sesuai ketentuan Pasal 27 huruf e UUPK. Pasal ini menentukan pelaku usaha yang pemproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan. Oleh karena itu ketentuan ini berlebihan, karena sama sekali menurut kemungkinan bagi pelaku usaha untuk lepas dari tanggung jawab dengan cara mencantumkannya dalam klausula baku seperti itu.
Menyangkut larangan mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 huruf b, sebaiknya ada batas waktu yang wajar. Hal ini merupakan pasangan dari larangan klasula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen (huruf c). Jadi pelaku usaha dilarang untuk tidak menerima kembali barang yang sudah dijualnya dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya sebagai pembayaran atas barang tersebut, tetapi tentu saja jika pengembalian barang tersebut dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Larangan dalam huruf d dari Pasal 18 ayat (1) sudah tepat. Klausula baku yang berisikan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang dibeli secara angsuran adalah tidak adil. Disamping itu dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan keadaan konsumen, demikian juga ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f dan huruf h.
Ketentuan larangan membuat klausula baku bagi pelaku usaha yang tersebut dalam huruf e dari Pasal 18 ayat (1), tampak perlu pula direvisi. Larangan bagi pelaku usaha membuat klausula baku dalam huruf e seharusnya tidak hanya berkenaan dengan hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, tetapi juga perihal berkurangnya kegunaan barang atau jasa. Sehingga bunyi lengkapnya larangan tersebut yaitu, “mengatur perihal pembuktian atas hilangnya dan berkurangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen”. Apabila larangan klausula baku terbatas hanya pada perihal hilangnya kegunaan barang atau jasa, maka pelaku usaha dapat memanfaatkan kelemahan aturan yang ada dengan menunjuk pada persoalan berkurangnya keguanaan barang atau jasa di dalam suatu klausula baku.
Khusus menyangkut larangan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g dapat dimengerti bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen, akan tetapi dengan ketentuan ini banyak pelaku usaha “merasa” dirugikan, terutama pihak perbankan.
Berkenaan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g perlu ditelaah kembali, mengingat perlindungan konsumen yang dimaksud dalam undang-undang ini tidak harus berpihak pada kepentingan konsumen yang merugikan kepentingan pelaku usaha. Sesuai asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen, seharusnya kepentingan semua pihak harus dilindungi, termasuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan nasional dan harus mendapat porsi yang seimbang.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ahmadi Miru mengatakan bahwa, praktek pembuatan klausula baku yang sekarang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g tersebut sudah berlangsung sejak lama, sehingga ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g tersebut tentu saja dimaksudkan untuk melarang praktek pembuatan klausula baku semacam itu. Hanya saja, jika tidak ada kemungkinan pengecualian larangan tersebut, dapat dipastikan bahwa penjual jasa tertentu, terutama bank tidak akan mematuhi ketentuan tersebut atau kalaupun bank mematuhinya, maka dalam kondisi tertentu bank tersebut akan bankrut.
Oleh karena itu menurut Ahmadi Miru, jika pelaku usaha terutama bank dilarang mencantumkan klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g tersebut, maka seharusnya pemerintah juga akan memberikan jaminan-jaminan tertentu kepada bank bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijaksanaan yang merugikan bank tersebut karena mematuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) g UUPK. Sebagai contoh, dalam hal Bank Indonesia membebankan bunga 12% per tahun kepada bank, maka kalau bank yang menyalurkan kredit kepada konsumen dilarang mengubah secara sepihak bunga yang dibebankan kepada konsumen, maka Bank Indonesia pun harus menjamin bahwa pihaknya tidak akan mengubah suku bunga yang sebagaimana terjadi pada awal-awal masa krisis ekonomi, sedangkan jika hanya kenaikan-kenaikan kecil dapat saja dianggap sudah dapat diperhitungkan oleh pihak bank berdasarkan keahliannya (sikap profesionalnya) dalam mengelola bank
Sedikit berbeda dengan pendapat di atas, Sutarman Yodo mengatakan bahwa apabila klausula baku yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan baru, tambahan, dan/atau sejenisnya dalam masa konsumen memanfaatkan jasa, adalah untuk menghindari kerugian sebagai akibat kekeluruan manajeman pelaku usaha (bank) yang bersangkutan, maka larangan klausula baku seperti ini dianggap memenuhi asas keadilan atau asas keseimbangan
Adanya perubahan tingkat suku bunga dari pemerintah, pihak perbankan tidak dapat menjadikan alasan untuk membebankan risiko kepada nasabah sebagai konsumen. Hal ini didasarkan karena risiko kerugian seperti ini dikualifikasi sebagai risiko akibat kekeliruan dalam manajemen usaha yang dikelola, teristimewa dengan praktek selama ini, belum adanya perubahan tingkat suku bunga kredit yang menguntungkan nasabah dari pemerintah, ikut mengubah tingkat suku bunga kredit nasabah yang sementara berjalan. Dalam kasus perubahan tingkat suku bunga yang selalu berubah dari pemerintah, bahwa seharusnya bank secara profesional sudah dapat memprediksikan berbagai kemungkinan yang terjadi berdasarkan pengalamannya. Demikian pula, bahwa sulit diterima itikad baik pemerintah, apabila perubahan tingkat suku bungan tersebut dimaksudkan untuk membebani konsumen.
Sementara itikad baik pemerintah yang dimaksud, sehubungan dengan kedudukannya sebagai lembaga eksekutif yang mewakili negara dalam mensejahterakan rakyatnya sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945
Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan pembangunan terutama bidang ekonomi, ditambah jumlah penduduk urutan ketiga setelah Cina dan India, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki pangsa pasar cukup menggiurkan palaku usaha termasuk pelaku usaha asing yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Indonesia.
Jika memperhatikan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK dapat diketahui bahwa yang mendasari pembuat undang-undang adalah upaya pemberdayaan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam kontrak dengan pelaku usaha. Walaupun demikian Pasal 18 ayat (1) huruf g juga sebagai upaya yang bertujuan untuk mengarahkan kegiatan perbankan secara lebih profesional dalam manajemen usaha, sehingga lebih mampu bersaing terutama menghadapi jasa perbankan asing di era globalisasi (pasar bebas), yang dengan sendirinya juga untuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan secara berencana.
Dalam era globalisasi bank-bank asing akan bersaing dengan bank-bank nasional, termasuk dengan sesamanya untuk merebut pangsa pasar yang menggiurkan di Indonesia. Bank-bank asing yang ada di Indonesia akan berusaha memberikan jasa/pelayanan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam hal ini bonafiditas usaha yang dijalankan dalam berhubungan dengan nasabahnya sebagai konsumen. Sudah jelas dalam persaingan ini, hanya bank-bank nasional yang professional dan bonafid dalam pengelolaan usaha yang mampu merebut pangsa pasar, sedangkan bank-bank yang kurang professional dan tidak bonafid termasuk bank asing akan ditinggalkan oleh pasar.
Walaupun antara kedua penulis memiliki perbedaan pendapat, namun keduanya sepakat menerima prubahan suku bunga jika hal itu dimaksudkan sebagai upaya mengurangi risiko akibat krisis moneter dan/ atau ekonomi sebagaimana terjadi mulai pertengahan tahun 1997. dengan demikian ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g perlu dipertimbangkan lagi.
Pengalaman di era krisis moneter, Pemerintah (Bank Indonesia) terpaksa harus mengubah tingkat suku bunga menjadi demikian tinggi, sehingga bank-bank umum terpaksa juga mengikuti perubahan tingkat suku bunga tersebut. Namun, untuk persoalan yang satu ini masih kurang adil apabila risiko perubahan itu seluruhnya dibebenkan kepada konsumen. Berapa persen risiko perubahan tersebut hendaknya menjadi tanggungan bersama antara bank di satu pihak dan nasabah sebagai konsumen di pihak lain, dan risiko kerugian perubahan tingkat suku bunga dari pemerintah harus dihitung berdasarkan sisa kredit yang belum terlunasi, bukan plafon kredit yang disepakati di awal perjanjian.
Konsep berpikir seperti ini, semata-mata didasarkan karena alasan krisis yang menyebabkan terjadinya perubahan suku bunga yang demikian tinggi ditetapkan Pemerintah, dengan harapan agar pelaku usaha (pihak bank) tetap dapat menjalankan usahanya. Syarat-syarat ini menuntut semua pihak terutama Pemerintah (Bank Indonesia) untuk menentukan criteria “krisis” dan criteria “perubahan suku bunga tinggi”. Kriteria ini sangat penting untuk membedakan risiko kerugian akibat perubahan tingkat suku bunga, dan sebagai akibat kekeliruan manajemen yang dilakukan oleh pihak perbankan sendiri.
Klausula Eksonerasi
Rijken mengatakan bahwa klausula eksonerasi adalah klausula yang dicantumkan dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.
Klausula eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan atas unsure esensial dari suatu perjanjian, pada umumnya ditemukan dalam perjanjian baku. Klausula tersebut merupakan klausula yang sangat merugikan konsumen yang umumnya memiliki posisi lemah jika dibandingkan dengan produsen, karena beban yang seharusnya dipikul oleh produsen, dengan adanya klausula tersebut manjadi beban konsumen.
Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal demikian, pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat/ dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam perjanjian baku, karena format dan isi perjanjian dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat.
Oleh karena yang merancang format dan isi perjanjian adalah pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, maka dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang menguntungkan baginya, atau meringankan/menghapuskan beban-beban/kewajiban-kewajiban tertentu yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Penerapan klausula-klausula tertentu yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat yang mengakibatkan sangat merugikan pihak lemah, biasa dikenal dengan penyalahgunaan keadaan.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku dengan klausula eksonerasi yang meniadakan atau membatasi kewajiban salah satu pihak (kreditur) untuk membayar ganti kerugian kepada debitur, memiliki cirri sebagai berikut:
a. isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif kuat daripada kreditur;
b. debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu;
c. terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian tersebut;
d. bentuknya tertulis;
e. dipersiapkan terlebih dahulu secara missal atau individual.
Pendapat Marian Darus Badrulzaman di atas memposisikan kreditur selalu dalam posisi yang lebih kuat, padahal dalam kenyataan, kreditur tidak selamanya memiliki posisi yang lebih kuat daripada debitur, karena dalam kasus tertentu posisi debitur justru lebih kuat daripada kreditur, dan justru debiturlah yang merancang perjanjian baku. Dengan demikian pendapat diatas tidak selamanya dapat dibenarkan.
Selain itu, salah satu ciri perjanjian baku yang dikemukakan oleh Mariam Darus Badrulzaman, yaitu bahwa debitur sama sekali tidak menentukan isi perjanjian itu, juga tidak dapat dibenarkan, karena perjanjian baku pada umumnya dibuat dengan tetap memungkinkan pihak lain (bukan pihak yang merancang perjanjian baku) untuk menentukan unsur esensial dari perjanjian, sedangkan klausula yang pada umumnya tidak dapat ditawar adalah klausula yang merupakan unsur aksidentalia dalam perjanjian.
Berdasarkan alasan di atas, maka perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi cirinya, yaitu:
a. pada umumnya isinya ditetapkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat;
b. pihak lemah pada umumnya tidak ikut menentukan isi perjanjian yang merupakan unsur aksidentalia dari perjanjian;
c. terdorong oleh kebutuhannya, pihak lemah terpaksa menerima perjanjian tersebut;
d. bentuknya tertulis;
e. dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual.
Oleh karena perjanjian baku ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang secara teoritis masih mengundang perdebatan, khususnya dalam kaitan dengan asas kebebasan berkontrak dan syarat sahnya perjanjian, maka di bawah ini juga akan dikemukakan berbagai pendapat tentang perjanjian baku.
Di dalam perjanjian baku, kebebasan untuk melakukan kontrak serta pemberian kesepakatan terhadap kontrak tersebut tidak dilakukan sebebas dengan perjanjian yang dilakukan secara langsung dengan melibatkan para pihak dalam menegosiasikan klausula perjanjian, maka terdapat berbagai pendapat mengenai kedudukan perjanjian baku dalam hukum perjanjian. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Sluijter mengatakan bahwa perjanjian baku bukan merupakan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha dalam perjanjian itu adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever). Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha dalam perjanjian itu adalah undang-undang, bukan perjanjian.
Pitlo menggolongkan perjanjian baku sebagai perjanjian paksa (dwang contract), yang walaupun secara teoritis yuridis perjanjian baku ini tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan oleh beberapa ahli hukum ditolak, namun kenyataannya kebutuhan masyarakat berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum.
Stein mencoba memecahkan masalah ini dengan mengemukakan pendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Jika debitur menerima dokumen perjanjian itu, berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.
Asser Rutten mengatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung gugat pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membutuhkan tandatangan pada fomulir perjanjian baku, tanda tangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani. Tidak mungkin seorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya.
Hondius dalam disertasinya mempertahankan bahwa perjanjian baku mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan kebiasaan (gebruik) yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan.
Berdasarkan berbagai pendapat di atas, perjanjian baku tetap merupakan perjanjian yang mengikat para pihak yang menandatanganinya, walaupun harus diakui bahwa klausula yang terdapat dalam perjanjian baku banyak mengalihkan beban tanggung gugat dari pihak perancang perjanjian baku kepada pihak lawannya, namun setiap kerugian yang timbul di kemudian hari akan tetap ditanggung oleh para pihak yang harus bertanggung gugat berdasarkan klausula perjanjian tersebut, kecuali jika klausula tersebut merupakan klausula yang dilarang berdasarkan Pasal 18 UUPK.
Walaupun demikian, harus pula diakui bahwa perjanjian baku/perjanjian yang mengandung klausula baku ini sangat dibutuhkan dalam dunia perdagangan yang semakin maji dewasa ini, terutama karena dengan penggunaan perjanjian baku tersebut berarti para pihak dapat mempersingkat waktu bernegosiasi. Hal ini sangat berguna jika dikaitkan dengan prinsip bahwa “waktu adalah uang”.
Mengingat perjanjian baku, tetap mengikat para pihak dan pada umumnya beban tanggung gugat para pihak adalah berat sebelah, maka langkah yang harus dilakukan bukan melarang atau membatasi penggunaan perjanjian baku melainkan melarang atau memebatasi penggunaan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku tersebut.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam perjanjian baku, adalah pencantuman klausula eksonerasi harus:
a. Menonjol dan Jelas
Pengecualian terhadap tanggung gugat tidak dapat dibenarkan jika penulisannya tidak menonjol dan tidak jelas. Dengan demikian, maka penulisan pengecualian tanggung gugat yang ditulis di belakang suatu surat perjanjian atau yang ditulis dengan cetakan kecil, kemungkinan tidak efektif karena penulisan klausula tidak menonjol.
Agar suatu penulisan klausula dapat digolongkan menonjol, maka penulisannya dilakukan sedemikian rupa sehingga orang yang berkepentingan akan memperhatikannya, misalnya dicetak dalam huruf besar atau dicetak dengan tulisan dan warna yang kontras, dan tentu saja hal ini dimuat dalam bagian penting dari kontrak tersebut.
b. Disampaikan Tepat Waktu
Pengecualian tanggung gugat hanya efektif jika disampaikan tepat waktu. Dengan demikian, setiap pengecualian tanggung gugat harus disampaikan pada saat penutupan perjanjian, sehingga merupakan bagian dari kontrak. Jadi bukan disampaikan setelah perjanjian jual beli terjadi.
c. Pemenuhan Tujuan-tujuan Penting
Pembatasan tanggung gugat tidak dapat dilakukan jika pembatasan tersebut tidak akan memenuhi tujuan penting dari suatu jaminan, misalnya tanggung gugat terhadap cacat yang tersembunyi tidak dapat dibatasi dalam batas waktu tertentu, jika cacat tersembunyi tersebut tidak ditemukan dalam periode tersebut.
d. Adil
Jika pengadilan menemukan kontrak atau klausula kontrak yang tidak adil, maka pengadilan dapat menolak untuk melaksanakannya, atau melaksanakannya tanpa klausula yang tidak adil.
e. Penyalahgunaan Keadaan
Penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian antara konsumen dengan produsen ini kadang atau bahkan sering terjadi penyalahgunaan keadaan atau yang dalam istilah Belanda dikenal dengan “misbruik van omstadigheden”. Penyalahgunaan keadaan terjadi apabila orang mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa pihak lain karena suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, keadaan jiwa yang abnormal atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum, meskipun ia tahu atau seharusnya mengerti bahwa sebenarnya ia harus mencegahnya.
Penyalahgunaan ini dapat terjadi jika suatu perjanjian lahir karena adanya keunggulan salah satu pihak, baik keunggulan ekonomi, keunggulan psikologi maupun keunggulan lainnya. Walaupun demikian, secara umum hanya dikenal dua kelompok penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu, secara garis besar penyalahgunaan keadaan dikelompokkan dalam dua kelompok:
(a) penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dari satu pihak terhadap pihak lain;
(b) penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi dari satu pihak terhadap pihak lainnya.
Di antara dua penyalahgunaan di atas, penyalahgunaan keunggulan ekonomi lebih banyak menghasilkan putusan hakim daripada penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis. Penyalahgunaan karena keunggulan ekonomi harus memenuhi syarat utama berikut ini.
a. satu pihak dalam perjanjian lebih unggul dalam bidang ekonomi daripada pihak lainnya; sehingga
b. pihak lain terdesak melakukan perjanjian yang bersangkutan.
Dengan demikian, ada keadaan terdesak dan tidak ada alternative lain bagi pihak yang lemah dari segi ekonomi, dan dalam keadaan itu, mereka tidak memungkinkan lagi mengadakan perundingan.
Berbeda dari syarat di atas, penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis, syaratnya adalah:
a. adanya ketergantungan dari pihak lemah yang disalahgunakan oleh pihak yang mempunyai keunggulan psikologi;
b. adanya kesukaan psikologi yang luar biasa antara pihak yang satu dengan pihak lain.
Pada penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi ini, keunggulan yang dimiliki salah satu pihak disalahgunakan sehingga pihak lain melakukan tindakan hukum yang tidak bijaksana dan malahan merugikan dirinya.
Kasus yang sebenarnya merupakan penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi tersebut bulum banyak diputuskan oleh hakim di Indonesia, walaupun secara mudah diasumsikan banyak terjadi di Indonesia, namun belum ada yang diputuskan sebagai penyalahgunaan keadaan. Kemungkinan diputuskan sebagai suatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dalam masyarakat, sehingga putusan hakim menghasilkan pembatalan perjanjian karana tidak ada sebab yang halal (Pasal 1337 BW), yang berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada/batal demi hukum (Pasal 1335 BW).
Di Inggris penanggulangan masalah kontraktual dilakukan melalui putusan-putusan hakim dan ketentuan perundang-undangan. Bahkan Law Commision dalam saran mereka untuk peninjauan masalah standard form contract mengemukakan beberapa factor yang harus dipertimbangkan dalam penguji syarat-syarat baku tersebut, antara lain:
a. kemampuan daya saing (bargaining power) para pihak,
b. apakah konsumen ditawarkan syarat-syarat lain dengan tingkat harga yang lebih tinggi, tapi tanpa syarat eksonerasi dalam kontrak pembeliannya;
c. apakah pelanggaran kontrak dengan syarat pengecualian tanggung jawab, disebabkan oleh hal atau peristiwa di luar kuasa pihak (konsumen) yang melakukannya.
Faktor- faktor tersebut di atas, perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah syarat-syarat kepatutan (reasonableness requirement) memang telah dipenuhi atau tidak, sehingga syarat-syarat baku tertentu dapat berlaku atau harus dibatalkan.
Di Amerika Serikat, transaksi-transaksi tertentu yang dilakukan dengan perjanjian baku, tidak diperbolehkan memuat syarat berikut:
a. persetujuan pembeli untuk tidak melakukan gugatan terhadap pengusaha;
b. pembebasan pembeli untuk menuntut penjual mengenai setiap perbuatan penagihan atau pemilikan kembali (barang yang dijual) yang dilakukan secara tidak sah;
c. pemberian kuasa kepada penjual atau orang lain untuk kepentingannya, untuk menagih pembayaran atau pemilikan kembali barang tertentu;
d. pembebasan penjual dari setiap tuntutan ganti kerugian pembeli terhadap penjual.
Sedangkan di Indonesia, sejak sebelum kemerdekaan, telah dilakukan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari penyalahgunaan keadaan. Hal ini tampak dengan adanya pembatasan terhadap penyalahgunaan keadaan yang dapat merugikan konsumen melalui Woeker Ordonantie tahun 1338. Berdasarkan Pasal 2 Ordonansi tersebut, para pihak yang dirugikan atau membatalkan perjanjian dalam hal hakim menemukan adanya ketidakseimbangan yang mencolok antara kewajiban-kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan kewanangan hakim tersebut, maka disyaratkan bahwa:
a. pihak yang dirugikan mengajukan permohonan untuk itu;
b. pihak yang dirugikan tidak secara penuh menyadari segala akibat perjanjian yang telah diadakannya; dan
c. pihak yang dirugikan ternyata bertindak ceroboh, tanpa pengalaman atau dalam keadaan darurat.
Upaya perlindungan konsumen di atas tentu sangatlah terbatas, dan tidak mungkin memberikan perlindungan kepada konsumen secara keseluruhan. Akan tetapi upaya tersebut dapat dijadikan salah satu upaya untuk membatasi kerugian akibat penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian.
Setelah lahirnya UUPK, maka perlindungan konsumen dari penyalahgunaan keadaan semakin baik karena berdasarkan Pasal 18 UUPK, dilarang memuat klausula-klausula baku tertentu dalam perjanjian antara konsumen dengan produsen.
Pembatasan atau larangan untuk memuat klausula-klausula baku tertentu dalam perjanjian tersebut, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keadaan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen.
Dikutip dari :
Afrida Nasution, S.H., M.H.
Jumat, 14 Maret 2014
Apa itu jaminan FIDUSIA ? Pentingkah dalam sebuah perjanjian JUAL BELI ?
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
- Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
- dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
- Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Pada pasal satu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berisi tentang ketentuan umum yang diantaranya :
- Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
- Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
- Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
- Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
- Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
- Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
- Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
- Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia yang merupakan suatu koreksi atas praktek-praktek dunia leasing (baca: pembiayaan) yang selama ini menyimpang. Dengan cara-cara yang anarkis, seringkali lembaga pembiayaan melakukan penarikan obyek pembiayaan dari tangan konsumennya. Mengapa baru sekarang ada pernyataan tegas seperti itu dari pemerintah? Selama ini, masyarakat sangat dirugikan dengan hilangnya hak-hak mereka atas barang yang dicicil.
to be continued....
Perjanjian Sewa Beli dengan Leasing Apakah Sama ?
Banyak Orang menganggap perjanjian sewa beli sama seperti perjanjian leasing di kegiatan nyata di kehidupan berbisnis. Namun, sebenarnya dua hal tersebut secara teori dan pelaksanakannya sebenarnya berbeda antara sewa jual beli dengan leasing itu sendiri, yang sebenarnya sama-sama perjanjian sewa jual beli suatu barang. Dapat dihitung begitu banyak praktek leasing di Indonesia sendiri perusahaan lokal maupun asing yang joint venture terhadap perusahaan lokal di Indonesia.
Seringkali kita tidak memahami arti yang sebenarnya dari Leasing itu sendiri, karena kita hanya tau bahwa kontrak leasing tersebut merupakan kata lain dari beli sewa itu sendiri, yang pada kenyataan maupun teorinya sangat berbeda. Leasing itu merupakan perjanjian antara lessor ( perusahaan pembiayaan ) dengan lesse ( pengguna atau penyewa sekaligus pembeli ) dalam hal pengkreditan atau pembiayaan suatu barang yang didalamnya ada klausul yang berupa opsi (pilihan) kepada lesse (debitur) ketika perjanjian berakhir. Jadi Leasing merupakan perjanjian sewa menyewa yang mengandung Hak Opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewanya pada masa perjanjian akan berakhir. Biasanya mencangkup hal berikut :
- Untuk barang-barang modal dalam usaha yang harganya mahal;
- Harga barang baru muncul setelah debitur memilih utk membeli; sehingga
- Dapat menghindari Resiko Ekonomis;
- Tidak dikenal oleh KUHPerdata;
- Motivasi angsuran adalah untuk membayar sewa saja dan tidak mempengaruhi pembelian. Harga jual hanya dipengaruhi PASAR terbaru saat debitur memilih opsi membeli.
Leasing merupakan perjanjian yang dapat melibatkan tiga pihak yaitu: 1) penyedia/supplier barang, 2) perusahaan pembiayaan yang menyediakan dana, serta 3) penyewa/pengguna barang. Namun, di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, perjanjian pembiayaan dapat melibatkan 2 pihak saja, yaitu perusahaan pembiayaan dan penyewa/pengguna barang tersebut. Menurut Pasal 3 ayat 2 PMK tersebut, usaha leasing dapat dilakukan dengan membeli barang milik penyewa/pengguna barang dan kemudian disewagunakan kembali kepada bekas pemiliknya. Jadi, tak hanya barang baru yang dapat disewakan, barang bekaspun boleh. Praktek leasing yang membeli barang milik penyewa dan kemudian menyewakannya kembali sebenarnya berupa pinjaman uang dengan memberikan barang jaminan. Hanya saja, konstruksi hukum berbeda. Leasing dengan opsi beli berdasarkan akibat hukumnya hampir sama seperti sewa-beli .
Sedangkan perjanjian sewa beli sendiri ialah merupakan pembiayaan suatu barang dengan maksud memiliki barang tersebut berpindah hak miliknya dengan cara mencicil atau mengkredit yang didalamnya terdapat pembayaran pokok barang tersebut dan harga sewa. Prinsipnya kontrak ”beli-sewa” adalah penggabungan dua jenis perjanjian yaitu, jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa. Dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran. Apabila debitur tidak mampu menyelesaikan angsurannya maka kreditur boleh menarik lagi objek perjanjian, dengan asumsi angsuran yang selama ini dibayarkan dianggap sebagai biaya sewa objek perjanjian tersebut. Namun bila debitur menyelesaikan pembayarannya sampai ke angsuran terakhir maka objek perjanjian yang semula sebagai objek sewa-menyewa berubah menjadi obyek jual-beli. Sehingga hak milik beralih pada saat pembayaran angsuran terakhir.
Singkatnya perjanjian sewa beli merupakan gabungan antara sewa dan beli. Bila obyek tidak mampu dibayar maka barang dapat ditarik kembali. Namun bila angusuran dilunasi maka objek menjadi objek jual beli sehingga terjadi peralihan hak milik. Biasanya kontrakl perjanjian sewa beli mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Pada umumnya Untuk barang konsumtif;
- Harga barang yang dijual sudah ada sejak awal perikatan; sehingga
- Tidak dapat terhindar dari resiko ekonomis;
- dikenal oleh KUHPerdata Belanda vide 1576 NBW;
- Motivasi angsuran adalah untuk membayar sewa sambil melunasi Pembelian
Dalam perjanjian sewa beli secara kredit, pengguna barang adalah pemilik, namun barang tersebut kemudian dijaminkan/diagunkan. Dengan kata lain perjanjian sewa beli merupakan pembiayaan suatu barang yang dilakukan dengan mencicil pokok dan sewanya. Dalam perjanjian leasing, pengguna bukan pemilik sehingga kalau terjadi sesuatu, barang dapat disita atau ditarik oleh perusahaan leasing. Pada perjanjian leasing konsumen atau debitur diuntungkan karena harga pokok mobil tersebut dapat dibayar sesuai dengan perjanjian yang ditentukan. Jadi lesse (debitur) hanya akan membayar biaya sewa barang tersebut dan opsi untuk membeli atau tidak, diberikan kembali pada lesse (debitur)
Kamis, 13 Maret 2014
MPOK TUNGGAL BEACH ( The Most Beautiful Beach at Gunungkidul)
Pantai mpok tunggal merupakan pantai baru yang terletak di selatan wonosari dan berada di sebelah timur deretan pantai wonosari (baron,krakal,sundak,sadranan,dll). Mpok Tunggal memiliki jalur akses yang baru dibuka pada tahun 2013, walaupun begitu akses untuk menuju pantai tersebut saat ini sudah mulai mudah dilewati dan sudah banyak lalu lalang mobil serta motor ke pantai tersebeut. Letak tepatnya pantai tersebut dari barat setelah pantai indrayanti dan jika dari timur sebelum pantai indrayanti. Jadi sebenarnya jika kita dari wonosari untuk mengakses pantai tersebut dapat memilih jalur yang mengarah ke pantai wediombo yaitu pantai paling timur di wonosari yang nanti akan terarah pada penunjuk jalan pantai indrayanti.
Mpok Tunggal itu merupakan pantai yang tidak terlalu berkarang dan bisa untuk bermain air. pantai tersebut merupakan pantai yang masih baru dan asri di publikasikan di wonosari bahkan mungkin belum tercatat di dinas pariwisata wonosari, karena sebenarnya pantai tersebut tidak terdapat pos retribusi seperti pantai lainnya. karena pantai tersebut terletak sebelum pos retribusi pantai indrayanti jika kita dari timur. selamat menikmati pantai tersebut, karena mumpung itu pantai masih lumayan baru dan belum banyak yang mengunjungi apalagi masuknya GRATIS hahahaa...
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
• Persekutuan firma yang memiliki seorang atau
lebih sekutu komanditer
• Dasarnya sama seperti persekutuan firma, yaitu
persekutuan perdata
• Di dalam persekutuan harus ada sekutu biasa
dan sekutu komanditer
Isi Akta Pendirian – Anggaran Dasar
Persekutuan Komanditer
• Nama dan pekerjaan para sekutu
• Nama persekutuan
• Maksud dan tujuan didirikannya persekutuan
• Mulai dan berakhirnya persekutuan
• Modal persekutuan
• Penunjukkan sekutu yang menjadi sekutu biasa dan
sekutu komanditer
• Hak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutu
Pengurusan Persekutuan Komanditer
• Perbuatan pengurusan persekutuan komanditer harus
dilakukan oleh sekutu aktif
• Jika sekutu aktif lebih dari satu sebaiknya ditunjuk salah
seorang sekutu yang berhak dan berkewajiban
mengurus persekutuan
• Salah seorang sekutu itu ditunjuk sebagai direktur
• Berkaitan dengan pengurusan perbuatan kepemilikan
hanya perlu mendapat persetujuan dari semua sekutu
aktif, tetapi sebaiknya juga mendapat persetujuan
sekutu pasif
Status Sekutu Komanditer
• Hanya memasukan inbreng
• Tidak boleh melakukan tindakan pengurusan
• Walaupun mendapat kuasa untuk itu, sekutu
komanditer tetap tidak dapat melakukan tindakan
pengurusan
• Jika ketentuan ini dilanggar, ia kehilangan
kekebalan tanggung jawab yang bersifat terbatas
(Pasal 21 KUHD)
Pengurusan Persekutuan oleh Pemegang
Kuasa
• Pada dasarnya hanya sekutu aktif yang berhak dan
berkewajiban melakukan pengurusan
• Dapat diberikan kuasa kepada orang lain untuk
melakukan tindakan pengurusan termasuk mewakili
persekutuan terhadap pihak ketiga
• Tindakan pemegang kuasa menjadi tanggung jawab
pemberi kuasa
• Kuasa tidak dapat diberikan kepada sekutu
komanditer
Nama Persekutuan Komanditer
• Firma dijalankan dengan nama bersama (Pasal 16
KUHD)
• Dalam persekutuan perdata dan firma di common law
tidak lazim menggunakan blue sky name (nama fiktif)
• Pasal 20 melarang nama sekutu komanditer sebagai
nama persekutuan komanditer
• Dalam praktik di Indonesia, banyak persekutuan
komanditer menggunakan nama blue sky name
Penambahan Sekutu
• Sifat ikatan dalam persekutuan perdata,
firma, dan persekutuan perdata sangat
pribadi
• Penambahan sekutu hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan semua
sekutu
• Persekutuan perdata, firma, dan
persekutuan komanditer sepenuhnya
dikuasai oleh hukum perjanjian
Persekutuan dengan Sekutu
Suami-Isteri
• Dalam praktik sering ditemukan adanya
firma dan persekutuan komanditer dengan
sekutu hanya terdiri atas dua orang saja,
yakni suami-isteri
• Dalam hal ini hukum yang berlaku harusnya
adalah perusahaan perseorangan (sole
trader, sole proprietorship, eenmanszaak)
• Dengan pengecualian, jika diantara mereka
ada perjanjian pemisahan harta kekayaan
Daftar Pustaka :
Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H
• Persekutuan firma yang memiliki seorang atau
lebih sekutu komanditer
• Dasarnya sama seperti persekutuan firma, yaitu
persekutuan perdata
• Di dalam persekutuan harus ada sekutu biasa
dan sekutu komanditer
Isi Akta Pendirian – Anggaran Dasar
Persekutuan Komanditer
• Nama dan pekerjaan para sekutu
• Nama persekutuan
• Maksud dan tujuan didirikannya persekutuan
• Mulai dan berakhirnya persekutuan
• Modal persekutuan
• Penunjukkan sekutu yang menjadi sekutu biasa dan
sekutu komanditer
• Hak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutu
Pengurusan Persekutuan Komanditer
• Perbuatan pengurusan persekutuan komanditer harus
dilakukan oleh sekutu aktif
• Jika sekutu aktif lebih dari satu sebaiknya ditunjuk salah
seorang sekutu yang berhak dan berkewajiban
mengurus persekutuan
• Salah seorang sekutu itu ditunjuk sebagai direktur
• Berkaitan dengan pengurusan perbuatan kepemilikan
hanya perlu mendapat persetujuan dari semua sekutu
aktif, tetapi sebaiknya juga mendapat persetujuan
sekutu pasif
Status Sekutu Komanditer
• Hanya memasukan inbreng
• Tidak boleh melakukan tindakan pengurusan
• Walaupun mendapat kuasa untuk itu, sekutu
komanditer tetap tidak dapat melakukan tindakan
pengurusan
• Jika ketentuan ini dilanggar, ia kehilangan
kekebalan tanggung jawab yang bersifat terbatas
(Pasal 21 KUHD)
Pengurusan Persekutuan oleh Pemegang
Kuasa
• Pada dasarnya hanya sekutu aktif yang berhak dan
berkewajiban melakukan pengurusan
• Dapat diberikan kuasa kepada orang lain untuk
melakukan tindakan pengurusan termasuk mewakili
persekutuan terhadap pihak ketiga
• Tindakan pemegang kuasa menjadi tanggung jawab
pemberi kuasa
• Kuasa tidak dapat diberikan kepada sekutu
komanditer
Nama Persekutuan Komanditer
• Firma dijalankan dengan nama bersama (Pasal 16
KUHD)
• Dalam persekutuan perdata dan firma di common law
tidak lazim menggunakan blue sky name (nama fiktif)
• Pasal 20 melarang nama sekutu komanditer sebagai
nama persekutuan komanditer
• Dalam praktik di Indonesia, banyak persekutuan
komanditer menggunakan nama blue sky name
Penambahan Sekutu
• Sifat ikatan dalam persekutuan perdata,
firma, dan persekutuan perdata sangat
pribadi
• Penambahan sekutu hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan semua
sekutu
• Persekutuan perdata, firma, dan
persekutuan komanditer sepenuhnya
dikuasai oleh hukum perjanjian
Persekutuan dengan Sekutu
Suami-Isteri
• Dalam praktik sering ditemukan adanya
firma dan persekutuan komanditer dengan
sekutu hanya terdiri atas dua orang saja,
yakni suami-isteri
• Dalam hal ini hukum yang berlaku harusnya
adalah perusahaan perseorangan (sole
trader, sole proprietorship, eenmanszaak)
• Dengan pengecualian, jika diantara mereka
ada perjanjian pemisahan harta kekayaan
Daftar Pustaka :
Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H
SEKILAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
daftar pustaka :
studihukum.wordpress
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
daftar pustaka :
studihukum.wordpress
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan :
Yang berkedudukan di :
Jenis Usaha :
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat & Tgl lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Alamat :
No.KTP :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (karyawan).
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak
Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja
perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak
kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam
bidang tugas [___].
Pasal 2
Masa
Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima
bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa
percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian,
mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam,
atau [___] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan
di luar upah adalah:
· Tunjangan makan Rp [___],-
· Tunjangan transport Rp [___],-
· Bonus Rp [___],-
Pasal 4
Apabila
Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum
waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu
atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena
alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak
Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua
akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB
dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau
peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan
mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami
isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun
bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
PENDIRIAN BADAN USAHA CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, adalah :
Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Maka yang dimaksud dengan CV atau Commanditaire Vennootschap atau biasa disebut dengan Perseroan Komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Dasar Persekutuan Perdata ( Burgerlijk Maatschap = Partnership )
Pasal 1618 KUHPerdata :
"Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya untuk memasukkansesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang didapat karenanya."
CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, di mana salah satunya bertindak selaku Persero Aktif (Persero Pengurus), sedangkan lainnya akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero Diam).
Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Persero Komanditer selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Untuk pendirian CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Hal-hal pertama kali yang diperlukan pada pendirian CV adalah :
Mempersiapkan nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
Tempat kedudukan CV.
Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif dan Persero Komanditer.
Maksud dan tujuan dari CV tersebut.
Meskipun pendirian CV hanya menggunakan Akta Notaris, akan tetapi Akta tersebut harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dimana CV tersebut berkedudukan dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Para Persero diwajibkan untuk menyelenggarakan pengumuman dalam Berita Negara.
Dalam Akta Pendirian CV akan memuat :
- Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinngal para Persero.
- Penyebutan sebagai persero umum atau sebagai sesuatu perusahaan khusus.
- Para Persero yang ditunjuk.
- Mulai berlaku dan berakhirnya perseroan.
- Hak pihak ketiga terhadap perseroan.
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
- Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
- Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( Penjelasan ada pada halaman SERTIFIKASI IZIN TENDER )
Perbedaan CV dengan PT adalah
- CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Sehingga pengurus CV bertanggung jawab penuh.
- Sedangkan PT merupakan badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.
- PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang serta memiliki harta kekayaan sendiri. Sehingga pengurus PT tanggung jawabnya terbatas.
- Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya dalam PT.
- Dalam CV, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut atau membuat catatan yang terpisah.
- Di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
- Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan, sedangkan pada PT tidak boleh.
- Apabila anggota CV meninggal maka CV bubar. Akan tetapi tidak demikian halnya pada PT. Keberadaan PT terus berlanjut meskipun terjadi pergantian pengurus atau kepengurusan.
- Karakteristik utama dalam CV adalah adanya Persero Aktif (Persero Pengurus) dan Persero Komanditer (Persero Diam)
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta)
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan
SYARAT PENDIRIAN CV :
- Mengisi formulir Pendirian CV
- Mempersiapkan nama CV
- Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
- Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)

.jpg)
